Maksud dan tujuan isi UU No. 19
tahun 2002
Dalam undang-undang ini
dimaksudkan bahwa pencipta disini adalah seseorang atau beberapa orang yang
melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan imajinasi, keterampilan atau
keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkan
Ciptaan disini artinya adalah hasil setiap karya yang dihasilkan berdasarkan
kemampuan-kemampuan tersebut. Ciptaan disini dapat dilakukan penyebaran
menggunakan alat apa pun, termasuk media internet atau melakukan dengan cara
apa pun, sehingga ciptaan tersebut dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh
orang lain. Hak cipta selain diberikan kepada si pemilik hak cipta dapat pula
pihak lain mendapatkan hak tersebut dengan diberikannya hak tersebut dari
Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak tersebut.
Untuk mendapatkan hak cipta, pencipta dapat melakukan permohonan
pendaftaran ciptaan yang diajukan kepada Direktorat Jenderal. Setelah
mendapatkan hak cipta tersebut, pencipta dapat menggunakan Lisensi, yaitu izin
yang diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk mengumumkan dan
atau memperbanyak ciptannya dengan persyaratan tertentu.
Contoh kasus:
PT. MusikIndonesia menerbitkan
sebuah lagu yang beraliran melayu. Lagu ini dijual secara luas di masyarakat. 1
bulan kemudian PT. Melayuku juga menerbitkan sebuah lagu yang serupa yang isi
lagu itu sama dengan yang dimiliki oleh PT. MusikIndonesia. Tetapi aliran
lagunya tidak sama, PT. Melayuku memakai aliran lagu Jazz dan susunan kata yang
sedikit dirubah. Sementara itu terbitan lagu PT. MusikIndonesia tidak ada, PT.
MusikIndonesia tidak mendaftarkan ciptaannya. PT MusikIndonesia berkeinginan
untuk menggugat PT. Melayuku dengan alasan melanggar hak cipta.
Analisa Kasus:
Menurut saya kasus diatas telah
terjadi pelanggaran hak cipta. Dikarenakan adanya kemiripan hak cipta berupa
judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT. Melayuku dengan yang
diterbitkan oleh PT. MusikIndonesia dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan oleh
PT. MusikIndonesia sebagai penerbit lagu lebih awal dengan judul dan isi yg
sama oleh oleh PT. Melayuku
Identifikasi adanya pelanggaran
hak cipta adalah sbb:
1.
Menurut pasal 11 ayat 2 UU. No 19/ 2002, menyebutkan bahwa ciptaan
yang telah diterbitkan hak ciptanya dipegang oleh penerbit. Artinya PT.
MusikIndonesia memegang hak cipta atas Lagu yang beraliran melayu.
2.
Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh
PT.Melayuku dengan yg diterbitkan oleh PT.MusikIndonesia.
3.
Pelanggaran hak cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan
tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian.
4.
Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh
PT.Melayuku dengan yg diterbitkan oleh PT.MusikIndonesia. tanpa adanya
komunikasi dan kontrak oleh pihak PT. Melayuku kepada pihak PT. MusikIndonesia
sebagai pemegang hak cipta lagu yang Judul lagu dan isi yang sama tersebut.
Fakta tidak didaftarkannya
ciptaan PT. MusikIndonesia secara hukum tidak mempengaruhi posisi PT.
MusikIndonesia tentang kepemilikan hak cipta. Karena hak cipta :
1.
Perlindungan hukum hak cipta dengan secara otomatis saat ekspresi
terwujud atau lahir tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan sesuai pasal 2 ayat 1 UU No.19 Tahun 2002.
2.
Tanpa pendaftaran, pendaftara hanya sebagai sarana pembuktian
kepemilikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 12
ayat 2 & 3 pasal 35 ayat 4 UU No.19 Tahun 2002.
3.
Pembuktian oleh pengadilan bisa dilakukan dengan proses cetak dan
penggunakan awal oleh publik/ masyarakat. Dimana masyarakat sudah menikmati
hasil hak cipta terbitan lagu oleh PT. MusikIndonesia.